Perkembangan
profesi kependidikan dapat dibagi menjadi dua
periodisasi,
yakni: pada masa penjajahan dan pada masa kemerdekaan. Pada
masa penjajahan, peran guru pada amatlah penting karena guru
mempunyai nilai strategis untuk membangkitkan nasionalisme, meskipun banyak
aral melintang dalam proses penanaman nasionalisme tersebut. Sedangkan pada
masa kemerdekaan, mulailah dibentuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
tepatnya pada tanggal 25 November 1945 sebagai
perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan
bangsa.
Secara
etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris "profession"
yang berakar dari bahasa
latin "profeus" yang artinya "mengakui" atau
'menyatakan mampu" atau "ahli dalam suatu bentuk pekerjaan". Sedangkan kependidikan
jika ditilik dari sisi kebahasaan, istilah kependidikan berarti ’perihal dunia
pendidikan” sebagai kata bentukan dari asal kata “pendidik” berawalan “ke” dan
berakhiran “kan.” Sehingga profesi kependidikan dapat diartikan sebagai suatu keahlian khusus dalam bidang
pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan hidup yang
bersangkutan serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Berdasarkan kajian akademik dan pendekatan legalistik,
maka ruang lingkup profesi kependidikan dapat dikategorikan menjadi dua
kelelmpok, yaitu profesi pengajaran (teaching
profession) yang dalam konteks Indonesia disebut tenaga pendidik, yaitu
tenaga kependidikan yang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan; dan bukan pendidik (non
teaching profession), yaitu tenaga kependidikan terdiri atas sejumlah
profesi yang sebagian besar di antaranya memperoleh status profesi sebagai
jabatan fungsional pemerintah.
National Education Association (Sucipto,
Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti
ada dalam jabatan guru, yaitu; jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus; jabatan yang
memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang
memerlukan latihan umum belaka); jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan; yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen; jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri; jabatan yang lebih
mementingkan layanan diatas keutungan pribadi; dan jabatan yang mempunyai
organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Untuk download filenya secara lengkap, silahkan klik di sini.
Semoga tulisan ini bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar