/*Tampilan Menu*/
/*Tampilan Menu*/

Judulku

Semangat Belajar!!!
langkahkan kaki, optimis!

Minggu, 17 Maret 2013

Gambaran Umum Profesi Pendidikan

Pada tulisan kali ini, kami akan memuat hasil pembuatan makalah yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah profesi Kependidikan. Pada makalah tersebut, kami menjelaskan tentang Gambaran Umum Profesi Pendidikan dari segi Sejarah, Pengertian, Jenis, dan Syarat dari Profesi Kependidikan. Kami sangat membutuhkan saran maupun kritik untuk tulisan tersebut guna hasil yang lebih baik di masa depan.

Perkembangan profesi kependidikan dapat dibagi menjadi dua periodisasi, yakni: pada masa penjajahan dan pada masa kemerdekaan. Pada masa penjajahan, peran guru pada amatlah penting karena guru mempunyai nilai strategis untuk membangkitkan nasionalisme, meskipun banyak aral melintang dalam proses penanaman nasionalisme tersebut. Sedangkan pada masa kemerdekaan, mulailah dibentuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tepatnya pada tanggal 25 November 1945 sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris "profession" yang berakar dari bahasa latin "profeus" yang artinya "mengakui" atau 'menyatakan mampu" atau "ahli dalam suatu bentuk pekerjaan". Sedangkan kependidikan jika ditilik dari sisi kebahasaan, istilah kependidikan berarti ’perihal dunia pendidikan” sebagai kata bentukan dari asal kata “pendidik” berawalan “ke” dan berakhiran “kan.” Sehingga profesi kependidikan dapat diartikan sebagai suatu keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Berdasarkan kajian akademik dan pendekatan legalistik, maka ruang lingkup profesi kependidikan dapat dikategorikan menjadi dua kelelmpok, yaitu profesi pengajaran (teaching profession) yang dalam konteks Indonesia disebut tenaga pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan; dan bukan pendidik (non teaching profession), yaitu tenaga kependidikan terdiri atas sejumlah profesi yang sebagian besar di antaranya memperoleh status profesi sebagai jabatan fungsional pemerintah.
National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu; jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual; jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus; jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka); jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan; yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen; jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri; jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi; dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.

Untuk download filenya secara lengkap, silahkan klik di sini.

Semoga tulisan ini bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prev home